Daftar Gugatan Prabowo-Hatta yang ditolak MK –
Kabar Aktual. Pilpres tahun 2014 sudah selesai, dengan ditandai selesainya sidang sengketa pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi. Kesimpulan resmi dari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, adalah MK menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta karena tidak ada bukti yang kuat.
Sebelum keputusan diambil oleh hakim-hakim MK, sebelumnya telah diadakan sidang-sidang untuk mendengar keterangan dari para saksi, dan juga saksi ahli serta membaca barang-barang bukti. Dari sidang –sidang tersebut, MK akhinya membacakan putusannya pada hari Rabu, 21 Agustus 2014 pada pukul 20.45 WIB oleh ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.
Keputusan yang diambil MK adalah membatalkan gugatan dari Pihak Penggugat yaitu Pasangan Prabowo-Hatta. Berikut ini adalah daftar gugatan Prabowo-Hatta yang ditolak MK :
1. Pembukaan kotak suara oleh KPU
- MK menilai bahwa Pembukaan kotak suara oleh KPU dianggap sah.
- Pembukaan kotak suara oleh KPU telah memenuhi aspek transparansi karena mengundang saksi dua calon, Bawaslu, dan Kepolisian, serta dibuat berita acara.
2. Prabowo-Hatta memperoleh suara nol
- MK menilai, bahwa pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara nol di 2.152 TPS dengan DPT sebanyak 665.905 suara adalah hal yang wajar.
- Dalil yang digunakan pemohon bahwa ada intimidasi yang membuat pemilih tidak berani memilih pasangan nomor urut 1 tidak bisa dibuktikan.
- Bahwa pasangan Jokowi-JK juga memperoleh suara nol di 17 TPS di Kabupaten Sampang, Madura.
- Dalam perkara yang diputus MK sebelumnya, baik pilkada maupun pileg, juga ada calon yang memperoleh suara nol.
3. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
- MK menilai bahwa DPKTb dianggap implementasi dari pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memilih.
- Aturan MK mengenai DPKTb belum dicabut, sehingga dianggap sah secara hukum, dengan demikian pemilih yang termasuk dalam DPKTb juga harus dianggap sah secara hukum.
- Tidak ada bukti yang kuat bahwa DPKTb dimanfaatkan salah satu pasangan untuk memobilisasi pemilih sehingga merugikan salah satu pasangan.
4. Klaim perolehan suara Prabowo-Hatta
- Permohonan kubu Prabowo-Hatta untuk MK menetapkan mereka sebagai pemenang pilpres atas dasar klaim mendapatkan 67.139.153 suara, sementara pasangan Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara, dianggap tidak beralasan secara hukum.
- MK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan, demikian juga tidak ada keterangan saksi yang bisa membuktikan klaim penghitungan suara tersebut.
5. Sistem “Noken” di Papua
- Penggunaan sistem “Noken” di Papua dianggap sah menurut hukum karena dijamin UUD.
- Sebelumnya ada putusan MK yang mengizinkan penggunaan sistem “Noken” di beberapa daerah di Papua, dan sudah kerap digunakan saat pilkada, sehingga dianggap relevan digunakan dalam pilpres.
6. Rekomendasi Bawaslu tak dilaksanakan KPU
- MK menganggap secara umum rekomendasi Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah dilakukan KPU.
- Ada rekomendasi Bawaslu yang tidak jelas sehingga bisa ditafsirkan berbeda oleh KPU.
- Rekomendasi Bawaslu di Nias Selatan memang tidak dilaksanakan KPU karena waktunya terdesak oleh jadwal rekapitulasi suara, dan meskipun tidak dilaksanakan tidak berpengaruh terhadap perolehan suara.
Demikian informasi mengenai gugatan Prabowo yang ditolak MK. Dan ini merupakan keputusan final dengan memenangkan pasangan Jokowi – Jusuf Kalla sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019.